Rukun dan Syarat Wajib Puasa

Jadwal Imsakiyah dan Doa Puasa ke-21 Ramadan, Senin 3 Mei 2021

Berpuasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Dalil kewajiban melaksanakan puasa Ramadhan disebutkan dalam Surat Al Baqarah ayat 183. Allah Subhana wa Ta’ala berfirman :

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertaqwa. (QS. Al Baqarah : 183).

Rukun Puasa :

  • Niat

Menurut jumhur ulama, niat adalah rukun pertama dari dua rukun puasa. Namun, ada beberapa ulama yang tidak memasukkan niat ke dalam rukun puasa, melainkan memasukkannya ke dalam syarat sah puasa.

Jumhur ulama telah sepakat bahwa niat untuk berpuasa fardhu seperti di bulan Ramadhan, harus sudah diniatkan sejak sebelum memulai puasa. Jadi, puasa wajib tidak sah jika tidak berniat sebelum waktu fajar.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam :

“Dari Hafshah RA. bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barang siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Tirmidzy, An-Nasi’i, Ibnu Majah dan Ahmad).

Para ulama sepakat bahwa ketentuan berniat sebelum fajar ini hanya berlaku untuk puasa yang hukumnya wajib, seperti puasa Ramadhan dan puasa qadha’ Ramadhan.

Sementara untuk puasa sunnah, para ulama sepakat tidak mensyaratkan niat sebelum terbit fajar. Jadi, boleh berniat puasa walaupun di siang hari asalkan belum makan, minum, atau mengerjakan sesuatu yang dapat membatalkan puasa.

Tentang niat, sebenarnya tidak ada lafadz niat puasa Ramadhan dalam hadits shahih, begitupun dengan niat puasa sunnah lainnya diluar Ramadhan. Nabi Muhammad dan para sahabat pun biasa mengerjakan amal dengan niat tanpa melafalkannya.

  • Menahan Diri Dari Segala Yang Dapat Membatalkan Puasa (Imsak)

Rukun puasa yang kedua adalah Imsak, yakni menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak dari terbitnya fajar hingga masuknya waktu malam yang ditandai dengan terbenamnya matahari. Allah Subhana wa Ta’ala berfirman

Artinya : “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah : 187).

Ada beberapa hal yang membatalkan puasa, antara lain makan dan minum secara sengaja, muntah dengan sengaja, haid dan nifas, dan berjima’ (berhubungan intim) di siang hari.

Syarat Wajib Puasa :

  • Beragama Islam

Berpuasa hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam saja, sedangkan orang kafir tidak diwajibkan. Jika ia masuk Islam, maka tidak wajib mengqadha puasanya yang telah lalu, karena setiap orang yang masuk Islam diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.

  • Berakal

Orang yang terganggu akalnya, atau gila tidak diwajibkan berpuasa.

  • Balig atau Dewasa

Seseorang diwajibkan berpuasa jika sudah berumur balig atau dewasa. Yakni sekitar umur 15 tahun ke atas, atau sudah menstruasi bagi anak perempuan dan mimpi basah bagi anak laki-laki.

  • Mampu Berpuasa

Mereka yang tidak mampu berpuasa, karena sakit, hamil, menyusui, sudah sangat tua dan sebagainya, tidak diwajibkan berpuasa, dan diganti dengan qadha atau membayar fidyah.

Syarat Sah Puasa :

  • Beragama Islam, non Muslim tidak sah melakukan puasa.
  • Mumayyiz, yakni seorang anak perempuan atau laki-laki yang telah memiliki kemampuan membedakan hal yang baik dan buruk.
  • Suci dari haid dan nifas. Wanita yang sedang haid atau nifas tidak boleh berpuasa dan wajib mengqadhanya di hari lain.
  • Dikerjakan pada waktu yang diperbolehkan berpuasa. Jika mengerjakan puasa di waktu yang tidak diperkenankan berpuasa, maka puasanya tidak sah. Adapun hari-hari yang dilarang berpuasa antara lain : Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, dan Hari Tasyriq.